Hukum Pidana | Hukum Perdata | Hukum Acara

Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )

Tuesday, October 19, 2010

Dasar Hukum Penahanan Dalam Putusan Banding

Untuk terdakwa yang berada dalam tahanan, maka dalam putusan Pengadilan Tinggi perlu untuk memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
Adapun pasal yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penahan adalah :
1. Pasal 21 KUHAP
2. Pasal 19X KUHAP

Monday, August 16, 2010

Penadah dalam pasal 480

Seseorang dapat disangkakan sebagai "Penadah" adalah seseorang yang mendapat keuntungan dari sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangka diperoleh karena kejahatan .

Pasal 480 ayat 1 "Karena sebagai sekongkol barangsiapa yang membeli menyewa menerima tukar menerima gadai menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung menjual menukarkan menggadaikan membawa menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan"


Pasal 480 ayat 2 "Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan"

Yang harus dipenuhi dalam pasal ini adalah tersangka/terdakwa mengetahui barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan (barang curian atau kejahatan lainnya)
Misal : A membeli sesuatu barang yang diketahuinya atau diberitahu bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.

Barang tersebut patut disangka/diduga diperoleh dari hasil kejahatan (barang curian atau kejahatan lainnya)
Misal : A membeli sesuatu barang yang dijual oleh penjual secara sembunyi-sembunyi atau dijual dimalam hari atau misal surat menyuratnya tidak lengkap atau yang patut diduga diperolehnya dari hasil kejahatan.

Tuesday, June 22, 2010

Jenis Hukuman dalam Pidana

Hukuman dalam pidana adalah sebuah Putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana kedalam kondisi yang tidak enak (sengsara) dengan tujuan untuk memberikan efek jera.

Hukum itu sendiri dibagi atas :
1. Hukuman Pokok
2. Hukuman Tambahan

Yang termasuk kedalam hukuman pokok :
- Hukuman mati,
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda

Yang termasuk kedalam hukuma tambahan :
- Pencabutan beberapa hak tertentu
- Perampasan barang tertentu
- Pengumunan keputusan hakim

Wednesday, June 16, 2010

Pembagian Hukum Perdata

Hukum Perdata secara lazimnya dapat dibagi 4 (empat) bagian yaitu :

1. Hukum tentang diri seseorang.
Memuat peraturan tentang manusia sebagai Subjek dalam hukum, peraturan periahal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya serta hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.

2. Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan, hubungan orangtua dan anak, perwalian atau curatele.

3. Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan hukum (hak atau kewajiban) yang dapat dinilai dengan uang.

4. Hukum Warisan.
Mengatur hal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal, atau dapat dikatakan yang mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sejarah Singkat Terbentuknya HIR

Perancang HIR adalah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara tahun 1946 di Batavia yang bernama Jhr.Mr.H.L Wichers.
Pada tanggal 6 Agustus 1947 Wicher selesar dengan rancangannya serta peraturan penjelasnnya, pada saat itu Hakim Agung ada yang setuju dengan rancangan itu dan ada yang berpendapat bahwa rancangan itu terlalu sederhana dan mereka ingin ditambah dengan penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil seperti yang terdapat dalam RV.
Oleh karena itu ditambahkan ketentuan penutup yang bersifat umum, yang kini menjadi pasal yang terpenting dari HIR yaitu pasal 393 H.I.R yang didalamnya dengan tegas menyatakan bahwa HIR yang berlaku akan tetapi apabila dirasa perlu dalam perkara perdata dapat dipergunakan peraturan lain yang sesuai yaitu yang mirip dengan peraturan yang terdapat dalam RV.
Rancangan Wichers tersebut diterima oleh Gubernur Jenderal dan diumumkan pada tanggal 5 April 1948 dengan staatblad 1948 No.16 dengan sebutan "Reglement op de uitoefening van de Indonesiers en de vreemde oostrelingen op java en madoera atau yang lazim disebut Het Inlands Reglement disingkat I.R. dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1948.
Perubahan dan penambahan terjadi beberapa kali, oleh karena perubahan yang mendalam ini dalam bahasa belandanya Herzien maka selanjutnya disebut Het Herziene Indonesia Reglement disingkat dengan H.I.R
Powered by Blogger.