Hukuman dalam pidana adalah sebuah Putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana kedalam kondisi yang tidak enak (sengsara) dengan tujuan untuk memberikan efek jera.
Hukum itu sendiri dibagi atas :
1. Hukuman Pokok
2. Hukuman Tambahan
Yang termasuk kedalam hukuman pokok :
- Hukuman mati,
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
Yang termasuk kedalam hukuma tambahan :
- Pencabutan beberapa hak tertentu
- Perampasan barang tertentu
- Pengumunan keputusan hakim
Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )
Tuesday, June 22, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
No comments:
Post a Comment