Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )

Tuesday, June 22, 2010

Jenis Hukuman dalam Pidana

Hukuman dalam pidana adalah sebuah Putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana kedalam kondisi yang tidak enak (sengsara) dengan tujuan untuk memberikan efek jera.

Hukum itu sendiri dibagi atas :
1. Hukuman Pokok
2. Hukuman Tambahan

Yang termasuk kedalam hukuman pokok :
- Hukuman mati,
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda

Yang termasuk kedalam hukuma tambahan :
- Pencabutan beberapa hak tertentu
- Perampasan barang tertentu
- Pengumunan keputusan hakim

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.