Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )

Monday, August 16, 2010

Penadah dalam pasal 480

Seseorang dapat disangkakan sebagai "Penadah" adalah seseorang yang mendapat keuntungan dari sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangka diperoleh karena kejahatan .

Pasal 480 ayat 1 "Karena sebagai sekongkol barangsiapa yang membeli menyewa menerima tukar menerima gadai menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung menjual menukarkan menggadaikan membawa menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan"


Pasal 480 ayat 2 "Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan"

Yang harus dipenuhi dalam pasal ini adalah tersangka/terdakwa mengetahui barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan (barang curian atau kejahatan lainnya)
Misal : A membeli sesuatu barang yang diketahuinya atau diberitahu bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.

Barang tersebut patut disangka/diduga diperoleh dari hasil kejahatan (barang curian atau kejahatan lainnya)
Misal : A membeli sesuatu barang yang dijual oleh penjual secara sembunyi-sembunyi atau dijual dimalam hari atau misal surat menyuratnya tidak lengkap atau yang patut diduga diperolehnya dari hasil kejahatan.

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.