Hukum Perdata secara lazimnya dapat dibagi 4 (empat) bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang.
Memuat peraturan tentang manusia sebagai Subjek dalam hukum, peraturan periahal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya serta hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.
2. Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan, hubungan orangtua dan anak, perwalian atau curatele.
3. Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan hukum (hak atau kewajiban) yang dapat dinilai dengan uang.
4. Hukum Warisan.
Mengatur hal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal, atau dapat dikatakan yang mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )
Showing posts with label HUKUM PERDATA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERDATA. Show all posts
Wednesday, June 16, 2010
Sejarah Singkat Terbentuknya HIR
Perancang HIR adalah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara tahun 1946 di Batavia yang bernama Jhr.Mr.H.L Wichers.
Pada tanggal 6 Agustus 1947 Wicher selesar dengan rancangannya serta peraturan penjelasnnya, pada saat itu Hakim Agung ada yang setuju dengan rancangan itu dan ada yang berpendapat bahwa rancangan itu terlalu sederhana dan mereka ingin ditambah dengan penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil seperti yang terdapat dalam RV.
Oleh karena itu ditambahkan ketentuan penutup yang bersifat umum, yang kini menjadi pasal yang terpenting dari HIR yaitu pasal 393 H.I.R yang didalamnya dengan tegas menyatakan bahwa HIR yang berlaku akan tetapi apabila dirasa perlu dalam perkara perdata dapat dipergunakan peraturan lain yang sesuai yaitu yang mirip dengan peraturan yang terdapat dalam RV.
Rancangan Wichers tersebut diterima oleh Gubernur Jenderal dan diumumkan pada tanggal 5 April 1948 dengan staatblad 1948 No.16 dengan sebutan "Reglement op de uitoefening van de Indonesiers en de vreemde oostrelingen op java en madoera atau yang lazim disebut Het Inlands Reglement disingkat I.R. dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1948.
Perubahan dan penambahan terjadi beberapa kali, oleh karena perubahan yang mendalam ini dalam bahasa belandanya Herzien maka selanjutnya disebut Het Herziene Indonesia Reglement disingkat dengan H.I.R
Pada tanggal 6 Agustus 1947 Wicher selesar dengan rancangannya serta peraturan penjelasnnya, pada saat itu Hakim Agung ada yang setuju dengan rancangan itu dan ada yang berpendapat bahwa rancangan itu terlalu sederhana dan mereka ingin ditambah dengan penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil seperti yang terdapat dalam RV.
Oleh karena itu ditambahkan ketentuan penutup yang bersifat umum, yang kini menjadi pasal yang terpenting dari HIR yaitu pasal 393 H.I.R yang didalamnya dengan tegas menyatakan bahwa HIR yang berlaku akan tetapi apabila dirasa perlu dalam perkara perdata dapat dipergunakan peraturan lain yang sesuai yaitu yang mirip dengan peraturan yang terdapat dalam RV.
Rancangan Wichers tersebut diterima oleh Gubernur Jenderal dan diumumkan pada tanggal 5 April 1948 dengan staatblad 1948 No.16 dengan sebutan "Reglement op de uitoefening van de Indonesiers en de vreemde oostrelingen op java en madoera atau yang lazim disebut Het Inlands Reglement disingkat I.R. dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1948.
Perubahan dan penambahan terjadi beberapa kali, oleh karena perubahan yang mendalam ini dalam bahasa belandanya Herzien maka selanjutnya disebut Het Herziene Indonesia Reglement disingkat dengan H.I.R
Subscribe to:
Posts (Atom)
Powered by Blogger.