Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )

Wednesday, June 16, 2010

Sejarah Singkat Terbentuknya HIR

Perancang HIR adalah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara tahun 1946 di Batavia yang bernama Jhr.Mr.H.L Wichers.
Pada tanggal 6 Agustus 1947 Wicher selesar dengan rancangannya serta peraturan penjelasnnya, pada saat itu Hakim Agung ada yang setuju dengan rancangan itu dan ada yang berpendapat bahwa rancangan itu terlalu sederhana dan mereka ingin ditambah dengan penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil seperti yang terdapat dalam RV.
Oleh karena itu ditambahkan ketentuan penutup yang bersifat umum, yang kini menjadi pasal yang terpenting dari HIR yaitu pasal 393 H.I.R yang didalamnya dengan tegas menyatakan bahwa HIR yang berlaku akan tetapi apabila dirasa perlu dalam perkara perdata dapat dipergunakan peraturan lain yang sesuai yaitu yang mirip dengan peraturan yang terdapat dalam RV.
Rancangan Wichers tersebut diterima oleh Gubernur Jenderal dan diumumkan pada tanggal 5 April 1948 dengan staatblad 1948 No.16 dengan sebutan "Reglement op de uitoefening van de Indonesiers en de vreemde oostrelingen op java en madoera atau yang lazim disebut Het Inlands Reglement disingkat I.R. dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1948.
Perubahan dan penambahan terjadi beberapa kali, oleh karena perubahan yang mendalam ini dalam bahasa belandanya Herzien maka selanjutnya disebut Het Herziene Indonesia Reglement disingkat dengan H.I.R

3 comments:

  1. Datanya kayaknya tidak tepat ya. itu bukan tahun 1946 tapi 1846. Kayaknya juga bukan rancangan Mahkamah Agung he he

    ReplyDelete
  2. Datanya kayaknya tidak tepat ya. itu bukan tahun 1946 tapi 1846. Kayaknya juga bukan rancangan Mahkamah Agung he he

    ReplyDelete
  3. Datanya kayaknya tidak tepat ya. itu bukan tahun 1946 tapi 1846. Kayaknya juga bukan rancangan Mahkamah Agung he he

    ReplyDelete

Powered by Blogger.