Mari Berbagi Pengetahuan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara. ( Berikan Komentar Anda )

Wednesday, June 16, 2010

Pembagian Hukum Perdata

Hukum Perdata secara lazimnya dapat dibagi 4 (empat) bagian yaitu :

1. Hukum tentang diri seseorang.
Memuat peraturan tentang manusia sebagai Subjek dalam hukum, peraturan periahal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya serta hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.

2. Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan, hubungan orangtua dan anak, perwalian atau curatele.

3. Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan hukum (hak atau kewajiban) yang dapat dinilai dengan uang.

4. Hukum Warisan.
Mengatur hal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal, atau dapat dikatakan yang mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.